![]() |
Foto :Kepala Pol PP Zulkifly |
Kepala Pol PP Balikpapan Zulkifly mengatakan,dari hasil pantauan kami di Balikpapan sudah tersebar seruluh kecamatan.93 unit .Bahkan ada yang letaknya tidak jauh dari SPBU,kurang dari 1 kilometer.Jarak masing-masing Pertamini juga tidak terlalu jauh,yang paling banyak adalah di Balikpapan timur ,”kata Zulkifly pada saat ditemui kabarbalikpapan diruang kerjanya Kamis (25/7/19)
Zulkifly menegaskan, Pertamini bukan unit bisnis dari Pertamina dan tergolong pengetap. Secara izin juga tidak ada dari Pertamina.Ini cukup disesalkan karena sudah jelas dalam aturan bahwa untuk melakukan kegiatan usaha niaga hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
Menurutnya Pertamini kami sudah koordinasi dengan pihak Pertamina sudah kita rapatkan bahkan sudah disidangkan dua kali secara hukum kesimpulannya mereka pedagang Pertamini adalah ilegal harus dihentikan.
Ia menjelaskan, baik dari sisi perizinan menjual bahan bakarnya maupun dari sisi takarannya tidak bisa dipertanggung jawabkan,Intinya pom mini ini tidak bisa dipastikan, berbeda dengan SPBU. Tiap tahunnya pasti ada pengecekan dari Unit Metrologi Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan setempat,”jelasnya.
“Kalau pom mini ini kan tidak ada. Kita tidak mengetahui takarannya. Bisa saja dimainkan. Selain itu, dari sisi safety sangat berbahaya. Alat seperti dispensernya tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Izin usahanya antara lain, izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.
“Dan seluruh poin izin usaha tersebut memiliki muatan hukum yang bila dilanggar akan ada sanksi hingga denda,” terangnya
Ditegaskannya barang yang sudah illegal dan barang berbahaya tidak ada pilihan lain selain dihentikan usaha ilegal tersebut ,’tegasnya
Ada dua distributor yang sudah kami temukan satunya mengambil dari Surabaya yang satunya lagi mengambil dari Jakarta kita sudah hentikan jangan lagi untuk menambah,justru ada juga yang belanja lewat online ,”ungkapnya
“Kami tidak memiliki kapasitas untuk pemberi kebijakan, Satpol PP hanya penindakannya,yang punya kebijakan adalah pemerintah kota ,’ucapnya
Intinya dari hasil sidang mereka secara hukum dilarang berjualan secara illegal,hanya saja kita minta kebijakannya dari sisi pertimbangannya dengan alasan karena mereka sudah membeli dengan harga mahal,Namun mereka diberi batas waktu 3 bulan boleh memakai dengan resiko tanggung jawab sendiri,selama toleransi mereka harus menjaga keamanannya dan apa bila ada sesuatu mereka tanggung resikonya sendiri ,”tegas Kifly
Setelah habis masa waktu toleransi kami akan hentikan kegiatan ilegal tersebut kemudian peralatannya kita tahan untuk sebagai barang bukti menjual BBM Pertamini secara ilegal,”tutup Zulkifly (beny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar