![]() |
Foto : Ketua MKKS Balikpapan Wisnugroho |
Maka dengan adanya MKKS
kepala sekolah, seandainya ada kebijakan dari Dinas pendidikan itu lewat MKKS
nanti kita yang menjembataninya, apakah bisa lewat WhatsApp apa lewat pertemuan,
itulah salah satu tugas- tugas dari MKKS, sebagai penanggung jawab Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP), kita juga ada beberapa kepala sekolah yang
diberikan tugas untuk penaggung jawab MGMP untuk monitor mengkoordinasikan
mengenai tugas- tugas di MGMP ,” jelanya
Menurutnya, karena ada fungsinya
untuk agar MGMP yang ada di Kota Balikpapan
bisa berjalan dengan baik, maka perlu adanya penanggung jawab atau koordinator,
yaitu kepala sekolah itu sendiri, jadi kami ada beberapa kepala sekolah yang
berteugas sebagai koordinator MGMP,” ujarnya
Intinya tugas sebagai ketua
MKKS adalah membuat program untuk kepentingan bersama, diantaranya untuk
penguatan masalah managemen sekolah, termasuk didalamnya bagaimana implementasi
kurikulum itu tidak hanya guru tapi kepala sekolahnya harus paham, maka perlu
adanya penguatan lewat kegiatan pelatihan atau workshop ,” ungka Wisnu
Disinggung media mengenai
wajib iuran, ditanggapi langsung oleh Wisnu, menurutnya ini ada persoalan di
tahun 2019 sampai denga triwulan ke tiga hampir habis, kami dari MKKS kalau
ditahun lalu masih diperbolehkan mengadakan iuran, untuk 2019 sudah dilarang
oleh juknis bospus, itulah yang bikin kami mengalami kendala dana untuk membuat
suatu kegiatan, intinya yang melarang adalah Permendikbud pusat, tentang
petunjuk teknis penyaluran dana bos itu, dilarang iuran ,” tegasnya
Menurutnya ini masih dibahas
oleh Dinas pendidikan oleh inspektorat dan BKAD, pokonya tetap sulit, karena
iuran tidak boleh MKKS terkendala, kalau buat pertemuan harus keluar kocek
pribadi ,” tandas Wisnu (beny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar