BALIKPAPAN,kabarbpp58.net- DASAR Laporan polisi nomor : LP/152/IV/2019/PoL Kaltim/Distreskrimsus Tanggal 24 April 2019.Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. sidik/84
/V/RES.5.5/2019/ Ditreskrimsus tanggal 02 Mei 2019.
Surat pemberitahuan dimulai penyidikan nomor B/26/V/RES.S.5/2019/Ditreskrimsus, tanggal 02 Mei 2019.
/V/RES.5.5/2019/ Ditreskrimsus tanggal 02 Mei 2019.
Sidomulyo Kec. Anggana Kab. Kukar terdapat kegiatan loading Batubara Milik PT. Raihmadan Putra Berjaya ke dalam tongkang Kalindo sebanyak 3”. 7.000 MT dengan Dokumen Surat Keterangan Asal
barang (SKAB) dan Surat Keterangan Pengangkutan Barang (SKPB) yang diterbitkan oleh
PT.Belayan International Coal.
PT.Raihmadan Putra Berjaya yang berada di dalam tongkang Kalindo tersebut bukan berasal atau hasil produksinya PT. BIC;
MODUS OPERANDI, Saudara Syamsul Rizal sebagai Direktur Utama PT. Raihmadan Putra
Berjaya dan PT. Berkah Idaman Nusantara telah melakukan pengangkutan, Penam-ungan Pen' dan Pemanfaatan Batubara yang bukan berasal dan asu 'egiatan Produksi PT. Belayan Internationala Coal
dengan menggunkan Dokumen untuk pengapalan berupa Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB) yang diterbitkan oleh PT. Belayan International Coal dan ditandatangani oleh sdr. Musharyanto selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Belayan International Coal.
pidana” atau “dihukum sebagai orang yang membantu melakukankejahatan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan Pasal 163 ayat (1), (2) UU No 04 Th 2009 tentang Pertambangan mineral dan Batubara” dan atau Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP pidana
TERSANGKA
1 Nama : Sdr. S (SYAMSUL RIZAL Bin (Alm) H. SELAMAT RIADY)
2. Nama : Sdr. M (MUSHARYANTO Bin (Alm) SUKI.)
BARANG BUKTI
1. Batubara sebanyak 1 (satu) Tongkang sebanyak i 7.000 MT; 2. 1 (satu)
Unit Tongkang BG Kalindo;
PERKEMBANGAN PENANGANAN PERKARA, Penyidik telah Mengirimkan Berkas Perkara Ke Kejati Kaltim (Tahap 1) dan menunggu Petunjuk dari JPU apakah Berkas sudah lengkap atau ada
petunjuk lebih lanjut dari JPU
Rilis : Humas Polda Kaltim
Editor : Beny
Tidak ada komentar:
Posting Komentar