Kedua pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 15.30 Wita,
saat pelaku sedang memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen ukuran 20
liter.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat soal sering
terjadinya kegiatan pemindahan BBM di rumah MS.
Menerima laporan tersebut, Unit Tipiter Satuan Reserse
Kriminal Polres Berau langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya
mengamankan kedua pelaku yang sedang melakukan pengambilan bahan bakar minyak
berupa solar yang ada di dalam truk tangki tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang
bukti berupa 1 unit truk Mitsubhisi colt Diesel, 40 jerigen solar ukuran 20
liter serta 1 mesin pompa beserta selangnya
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro,
S.IP,S.IK.,MH., didampingi Paur Humas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem ketika
diwawancara saat konferensi pers pada Selasa (13/8) siang, membenarkan adanya
penangkapan tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak yang
dilakukan oleh dua pelaku tersebut.
“Sekarang kedua pelaku sudah diamankan di Polres Berau
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sumber : HUMAS POLDA KALTIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar