![]() |
Foto : Kadisdikbud Balikpapan Ir Muhaimin MT |
Sementara
bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak
berusia 17 tahun kurang satu hari.
Kepala
Dinas Pendidikan dan Kenudyaan Balikpapan Ir Muhaimin MT membenarkan, KIA
adalah kartu indentitas anak salah satu program Dinas kependudukan dan Catatan
Sipil, yang mana nanti mereka melakukan pendataan anak- anak sekolah mulai dari
tingkat SD dan SMP ,” kata Muhaimin di ruang kerjanya Selasa ( 24/09/19)
Menurutnya
kalau umurnya sudah mencapai 17 tahun harus menggunakan KTP, tapi kalau dibawah
17 tahun, mereka menggunakan KIA, kartunya mirip dengan KTP, tapi anak dibawah
17 tahun, nanti kalau KIA itu sudah ada dijadikan data besnya Dinas pendidikan
dan kebudayaan, nanti pada saatnya pendaftaran sekolah PPDB mereka tidak perlu
lagi pakai KK, cukup dengan KIA ,’ jelasnya
KIA
sudah lengkap untuk digunakan anak dibawah umur 17 tahun. "Tapi apakah di tahun
2020 seluruh anak-anak kita sudah terdata apa belum, nanti kalau belum lengkap pakai
KTP , KK atau KIA boleh, ”intinya
berlakunya KIA sebelum mereka mencapai umur 17 tahun,” ungkap Muhaimin (beny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar