BALIKPAPAN,kabarbpp58.net- Pengalihan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan kepada Pemda tingkat Provinsi di seluruh Indonesia, sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
![]() |
Foto : Kalapa Disnaker Balikpapa Tirta Dewi |
Kepala
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan, ini aturan normative
tentang pengaduan ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan posisinya sekarang
berada di Disnakertrans provinsi Kalimantan timur sesuai Undang-undang 23 tahun
2014 bahwa sejak terhitung oktober 2016 sudah dipisahkan, Disnaker Balikpapan,
jadi tidak lagi pengaduan itu ke Disnaker Kota Balikpapan,” kata Tirta setelah menerima
kunjungan anggota DPRD Kota Batam membahas tentang ketenagakerjaan di Gedung
DPRD Kota Balikpapan Kamis (3/10/2019)
Lebih
lanjut Tirta menjelaskan, kami tidak menutup aduan ini jika diberikan kepada
Disnaker Kota Balikpapan, kami akan komunikasikan langsung ke Disnakertrans
provinsi Kalimantan timur, atau korwil ketenagakerjaan korwil selatan berada dikantor
BLKI Seinggan Balikpapan,” ungkapnya
Ia
menambahkan, untuk pelanggaran- pelanggaran normative ketengakerjaan itu
langsung ditangani pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, sedangkan
Disnaker kota Balikpapan sifatnya adalah pembinaan kemudian ada perselisihan hubungan
industrial penempatan tenaga kerja dan pelatihan itu kita punya kewenanganya tugas
dan fungsi Disnaker Balikpapan, ketika ada pelanggaran-pelanggran undang-undang
sifatnya normative untuk tenaga pekerja untuk menyampaikan keluhannya atau aduannya
ke pengawasan tenagakerja di provinsi ,” Jelas Tirta (beny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar