Berdasarkan
audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Samarinda, kerugian
Negara mencapai Rp. 409.810.000,- yang disebabkan penggelapan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2014/2015 oleh HH (52) mantan kepala
sekolah SMP Negeri 1 Long Bagun, kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu
(Mahulu).
Hal
itu disampaikan oleh Wakapolres Kutai Barat Kompol Sukarman saat menggelar
konferensi pers, senin (14/10/2019).
Berdasarkan
keterangan yang dihimpun saat konpers, Sukarman menjelaskan bahwa tersangka HH
merupakan kepala sekolah SMPN 1 Long Bagun pada tahun 2014/2015 dan juga
sebagai penanggung jawab Tim Managemen Program BOS.
“Tersangka
pernah menjabat sebagai kepala sekolah di SMP 1 Long Bagun, dan juga
bertanggung jawab Tim Managemen Program BOS. Tapi berdasar audit yang dilakukan
oleh BPKP ternyata tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan
anggaran tersebut”. Tutur Sukarman
Kini
tersangka beserta alat bukti diamankan di Polres Kutai Barat, Tersangka diancam
dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU NOMOR 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
UU NOMOR 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman
pidana paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.
Pidana
denda paling sedikit Rp. 50 juta rupiah, dan paling banyak 1 Milliar rupiah(kb)
Sumber
: Humas Polda Kaltim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar