Dalam
Konferensi Pers yang digelar di Balai Wartawan Mapolda Kaltim pada Senin
(28/10/2019), Wadir Reskrimum Polda Kaltim AKBP Sumaryono mengatakan pelaku
(HI) berhasil diamankan pada hari jumat dini hari tanggal 25 Oktober di salah
satu rumah warga di wilayah Markoni Balikpapan.
Diketahui
pelaku merampok rumah korban pada akhir September lalu dan mengambil uang
sejumlah Rp 46 Juta, laptop dan handphone. Pelaku juga memukul kepala korban
menggunakan linggis hingga tidak sadarkan diri. “modus
operandinya dengan mengincar rumah yang dihuni orangtua, selanjutnya pelaku masuk
rumah dengan cara mencongkel pintu atau jendela. Ketika penghuni rumah melawan,
pelaku tidak segan-segan melakukan penganiayaan” tuturnya
Dari
hasil penyelidikan tersebut tim Jatanras menyita sejumlah Barang Bukti
diantaranya sepeda motor, duah buah Handphone, 1 buah perhiasan berupa kalung
dan liontin, 1 buah perhiasan giwang, dua buah linggis dan satu buah badik. “pelaku
ini merupakan residivis tindak pidana curat dan baru bebas pada awal September,
dengan kejadian ini pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9
(sembilan) tahun penjara” tegasnya (*)
Sumber : Humas Polda Kaltim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar