Dir
Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol. Andhi Triastanto, S.I.K., mengatakan jabatan
penyidik merupakan salah satu jabatan fungsional dan kewenangannya sudah diatur
dalam dasar undang-undang. Kompetensi itu untuk mencetak penyidik
bersertifikasi atau memiliki standarisasi.
Langkah
ini dihadirkan agar hadirnya penyidik yang profesional, proporsional, akuntabel
dan legitimate sekaligus memenuhi keinginan masyarakat selama ini yang
merindukan perlindungan dan pelayanan yang lebih dari aparatnya
“Ada
sebanyak 16 orang tim Asesor dari Mabes Polri yang akan langsung melakukan
sertifikasi kepada para penyidik maupun penyidik pembantu di jajaran Polda
Kaltim selama 4 hari” tutur Kombes Pol. Andhi
“Semua
yang ikut uji kompetensi itu berasal dari Penyidik jajaran Polda Kaltim.
Sesegera mungkin juga akan ditingkatkan hingga di tingkat reserse kewilayahan
sehingga ke depan akan muncul penyidik-penyidik yang khusus dan spesial”
tambahnya
Sumber : Humas Polda Kaltim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar