BALIKPAPAN,kabarbpp58.net- Berkaitan dengan kunjungan DPRD Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan , itu mereka ingin belajar
tentang peraturan daerah yang berkaitan dengan sarang burung wallet. Karena
dianggap Balikpapan ini telah memiliki peraturan daerah yang sudah dianggap
bagus , memang kita sudah mengesahkan peraturan daerah disini tentang sarang
burung wallet ,Undang-undang No.04 tahun 2002.
Foto : Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin P. SS |
" Oleh
karena itu kita sampaikan sesuai dengan perda kota Balikpapan itu ada
larangan-larangan khusus sebelum berangkat kesana ada izin-izin gangguan dan
prinsip yang harus dilaksanakan terlebih dahulu. Kebetulan kemarin mereka
datang kesini dalam rangka menggali potensi daerah yang ada di kabupaten Wajo," jelasnya
Sesuai
dengan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 itu berkaitan dengan Undang-Undang PT
didalamnya pasal 74 , ada hak dan kewajiban perusahaan yang ingin mendirikan
sebuah perusahaan disitu dengan CSA dan itu salah satu yang kita bisa mengikat
, mengunci semuanya bisa sharing kepada masyarakat sekitarnya karena kewajibannya untuk
memberikan hak dan kewajiban tanggung jawabnya sebagai perusahaan.
Mudah-mudahan
mereka ternyata tertarik juga untuk belajar tentang perda CSA itu. Balikpapan
juga sudah mengesahkan perda CSA tersebut, memang Balikpapan ini selalu
terdepan untuk segala sesuatunya dan
tergantung kepada rekan-rekan semuanya ketika perda sudah di sahkan tinggal
kontrolnya pengawasan dari para anggota dewan dan juga instansinya," ucapnya
"Banyak
dari para anggota kabupaten kota itu yang suda belajar tentang sarang burung
wallet , karena memang referensi yang di searching di google mendapat perda
wallet itu yang muncul adalah kota Balikpapan dan terus salah satunya juga
lamongan," tandas Sabaruddin .(beny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar