![]() |
Foto: Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mega Fariany Ferry S.Kom |
Hal itu didasarkan karena adanya proses sinkronisasi dan
amunisisi dari PKPU 3 Tahun 2017 yang ada hubungannya dengan pencalonan serta
adanya perubahan dari PKPU 15 Tahun 2017 tentang tahapan jadwal penyelenggaraan
pemilu,” Kata Devisi Penyelenggaraan KPU Balikpapan Mega Fariany Ferry S.Kom,
di kantor KPU Balikpapan Rabu (27/11/19)
Menurutnya, dengan adanya
sinkronisasi tersebut maka kita diminta oleh KPU yaitu untuk melakukan
penundaan terhadap pengumuman jadwal penyerahan dukungan minimal untuk calon
perseorangan. Saat ini juga sedang diadakan uji publik dan draft tentang
perubahan dua PKPU tadi , maka tinggal ditunggu saja untuk jadwalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar