![]() |
Foto : Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin P. SS |
![]() |
Foto : Suasana Paripurna |
Wakil Ketua DPDR Balikpapan
Sabaruddin P.SS dalam sambutannya menyatakan
bahwa pada UU no.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
disebutkan APBD merupakan anggaran
keuangan daerah yang di tetapkan dalam PERDA yang memuat proyeksi penerimaan
dan pengeluaran daerah dalam suatu periode tertentu.
APBD pada hakikatnya
merupakan instrument kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan
pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu,Pemerintah Daerah
bersama DPRD senantiasa berupaya untuk menyusun APBD yang dapat mencerminkan
kebutuhan real masyarakat atas dasar potensi daerah serta dapat memenuhi
ketentuan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan publik
di daerah Kota Balikpapan.
Sebagaimana disebutkan pada
Pasal 86 ayat 1 , Permendagri no.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan
keuangan daerah yang telah diubah dengan Permendagri no.21 tahun 2011 tentang
perubahan kedua atas Permendagri no.13 tahun 2006. Disebutkan bahwa pembahasan
rancangan Perda APBD dimulai dengan pembahasan semua kebijakan umum anggaran
dan PPAS ( Kualitas perlakuan anggaran sementara ).
Dalam hal itu kebijakan
pembangunan daerah yang selanjutnya akan dipimpin dalam rencana kerja anggaran
SKPP dan Undang Undang pedoman
PERMENDAGRI No.33 tahun 2019, tentang pedoman penyusunan APBD anggaran
tahun 2020 agar pada saat evaluasi gubernur dalam rangka sinkronisasi kebijakan
anggaran antar pemerintah pusat , pemerintah provinsi dan pemerintah daerah
tidak terjadi permasalahan.
Wali Kota Balikpapan Rizal
Effendi S.E menyampaikan bahwa struktur pokok RAPBD Tahun Anggaran 2020 terdiri
dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Dapat dijelaskan
Pendapatan Daerah pada tahun 2020 direncanakan sebesar Rp.2,26 Triliun lebih.
Jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2018 setelah perubahan,yakni sebesar
Rp.2,25 Triliun lebih. Berarti mengalami penurunan sebesar Rp.266,96 Miliar
lebih atau 10,56%. Hal ini disebabkan karena adanya pendapatan daerah yang
belum dimasukan ke struktur APBD yaitu sumber penerimaan Dana Alokasi Khusus
baik DAK Fisik maupun Non fisik kecuali tunjangan sertifikasi guru dan Bantuan
Keuangan Provinsi serta penerimaan daerah launnya, seperti Dana Alokasi Umum
Tambahan, Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) dan
Bantuan Operasional Sekolah Nasional. Komponen pendapatan Daerah tersebut
terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana perimbangan dan lain-lain pendapatan
yang sah.
Pendapatan Asli Daerah pada
tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp. 715 Miliar. Bila dibandingkan
dengan PAD pada tahun anggaran 2019 setelah perubahan sebesar RP. 688,4 Miliar,
meningkat sebesar Rp. 26,57 Miliar lebih atau 3,86%. Kenaikan ini bersumber
dari pos penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Penerimaan Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Lebih lanjut komponen PAD
terdiri dari empat sumber pendapatan,yaitu Pajak Daerah,Retribusi Daerah, Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli
Daerah yang sah.
Pajak Daerah pada tahun
anggaran 2019 setelah perubahan penerinmaan dari Pajak Daerah ditetapkan
sebesar Rp.501,95 Miliar lebih. Pada tahun anggaran 2020, penerimaan pajak
daerah direncanakan sebesar Rp.515,29 Miliar lebih. Dengan demikian penerimaan
dari sumber ini mengalami peningkatan sebesar Rp.13,34 Miliar lebih atau 2,66%.(triani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar