Kabid
Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana yang menerima laporan dari
Kapolresta Samarinda, menyampaikan bahwa jajarannya menerima informasi dari
masyarakat bahwa telah terjadi keributan dibawah Flyover Jembatan Mahakam (
Samarinda Seberang ). Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung
mendatangi TKP dan benar bahwa telah terjadi penikaman terhadap korban
Jumriansyah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tim
gabungan dari Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda langsung melakukan
pengejaran dan Alhamdulillah dalam waktu kurang lebih 2 Jam berhasil
mengamankan pelaku”, jelasnya.
Saat
ini Tim Polresta Samarinda masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait
motif pelaku melakukan penikaman terhadap korban. “Tapi yang jelas pelaku
memiliki dendam terhadap korban”, ucapnya.
Personel
berhasil mengamankan tersangka berinisial DH dan temannya serta barang bukti 1
buah senjata tajam sejenis badik, 1 unit sepeda motor dan 1 unit helm di daerah
Kabupaten Kukar. Untuk teman tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut
untuk memastikan apakah terlibat atau tidak dalam kasus ini.
“Dari
hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan pengakuannya tidak tau dibawa ke
tempat kejadian perkara”, jelas Kapolresta.
Saat
ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda untuk
pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka DH disangkakan melanggar pasal 338 Sub 351
Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sumber : HUMAS POLDA KALTIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar