Berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Balikpapan, Nomor140/PL.02-Kpt/6471/KPU-Kot/X/2019, tentang
penetapan syarata paling sedikit Jumlah Dukungan dan Persebarannya Bagi Bakal pasangan calon perseorangan Dalam Pemilihan
Wali Kota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020,maka dengan ini KPU Kota
Balikpapan mengumumkan kepada seluruh warga masyarakat yang akan mencalonkan
diri dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020 melalui
calon peserongan untuk menyerahkan persyaratan dukungan dengan ketentuan
sebagai beriku:
A.Syarat
dukungan diserahkan, Hari ,Rabu sampai Minggu, Tanggal 19 sampai 23 Februari
2020, Waktu Pukul 08.00-16.00 Wita (Tanggal 19 s/d 22 Februari 2020}, Pukul
08.00 s/d 24.00 Wita (Tanggal 23 Februari 2020/hari terakhir penyerahan syarat
dukungan), Tempat, Kantor KPU Kota Balikpapan Jl,Jendral Sudirman 19 Balikpapan
B.Syarat
Minimal Dukungan.
a.Rakapitulasi daftar
pemilih tetap (DPT) pada Pemilu/Pemilihan terakhir sebanyak 464.114(Empat Ratus Enam Puluh Empat
Ribu Seratus Empat Belas) dengan total Kecamatan berjumlah 6 (enam) Kecamatan)
b.Persentase
syarat jumlah dukungan pasangan pasangan calon perseoranganm paling sedikit 8,5
% dari daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemili/Pemilihan terakhir yang sebesar
di lebih dari 50% Jumlah Kecamatan.
c.Bakal
Pasangan calon perseorangan harus didukung minimal Sejumlah 39.450 (Tiga
Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Puluh) dukungan yang tersebar minimal di 4 ( empat
) kecamatan.
C.Dokumen
dukungan yang diserahkan
1.
Surat
pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK,dengan rincian:
a. disususn secara
perorangan(1 pendukung 1 surat pernyataan)
b.ditempal dengan fotocofy
KTP Eletronik atau dilampiri dengan surat keterangan yang diketahui olehn Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan dan ditempel pada kolom yang
tersedia di pojok kiri atas formulir Model B-1-KWK Perseorangan, (Jika berupa
Surat Keterangan bisa dilampirkan di belakang formulir Model B.1-KWK
Perseorangan).
c.diserahkan dalam 1(satu)
rangkap asli:
d.tanda tangan asli
pendukung tidak perlu dibubuhi materai;
e.dikelompokan
berdasrkan wilayah kelurahan.
2.Surat pernyataan
bakal pasangan calon perseorangan dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK.
Perseorangan, dengan rincian;
a.
Surut
pernyataan bakal pasangan calon perseorangan yang berisi daftar nama pendukung;
b.
Dibubuhi
tanda tangan bakal pasangan calon perseorangan dan dibubuhi materai;
c.
tidak
perlu dibubuhi tanda tangan prndukun;
d.
dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan
(SILON);
e.
Diserahkan
dalam 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan;
f.
Disusun
berdasarkan wilayah kelurahan.
3.Rekapitulasi Jumlah dukungan bakal pasangan
calon perseorangan dengan menggunakan formulir Model B.2-kwk Perseorangan
dengan rincian;
a.
Berisi
rekapitulasi jumlah dukungan;
b.
Di
bubuhi tanda tangan bakal pasangan calon perseorangan dan dibubuhi materai;
c.
Dicetak
dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON);
d.
Diserahkan
dalam 1(satu) rangkap asli;
e.
Dibuat
rekapitulasi untuk setiap kelurahan dan kecamtan.
D.Lain-lain.
1, Bakal pasangan calonj perseorangan
menyampaikan surat mandate Liason Officer (LO) yang ditandatangani oleh bakal
pasangan calon perseorangan dan dibubuhi marearai 6000;
2.Surat mandate harus
memuat informasi;
a.
Nama
bakal Calon Wali Kota dan Wakil Walikota beserta gelar;
b.
Nik
masing-masing bakal calon;
c.
Tempat
dan tanggal lahir masing-masing bakal calon;
d.
Alamat
masing-masing bakal calon;
e.
Jenis
kelamin masing-masing bakal calon;
f.
Pekerjaan
masing-masing bakal calon.
3. Hal-hal yang belum
jelas dapat ditanyakan langsung ke Helpdesk Pencalonan KPU
Kota Balikpapan di Kantor KPU Kota Balikpapan pada Pukul 08.00 s/d 16.00
Wita.
Sumber : KPU Balikpapan
Editor : beny
Tidak ada komentar:
Posting Komentar