TASIMUN,S.H.,M.H. yang menghadiri pemusnahan barang bukti, Pembunuhan, Pencurian, Narkotika, Obat Keras, Senjata Tajam, Perlindungan Anak, Judi, Pengeroyokan, Penganiayaan di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, Kamis, (12/12/2019).
Pemusnahan
barang bukti ini juga dihadiri Perwakilan Pengadilan Tanah Grogot Sdr. Uzan
Purwadi S.H, Kasi Pidum Kejaksaan Tanah Grogot M. Mahdi S.H.,M.H,
Kassubag BIN Kejaksaan Negeri Tanah Grogot Sdr. Moh Zainal S.H, Kasi BB
Kejaksaan Negeri Tanah Grogot Sdr. Andi Setyawan S.H, Kasi Intel Kejaksaan
Negeri Tanah Grogot Sdr. Juli Hartini S.H, Kasi Pidana Khusus
Kejaksaan Tanah Grogot Sdr. Manga Situa Simanjuntak., Anggota Kejaksaan Tanah
Grogot.
Barang
Bukti yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan yang dijadikan Barng Bukti oleh
Kejaksaan Negeri Tanah Grogot berupa Barang Bukti Kasus Pembunuhan,
Pencurian, Narkotika, Obat Keras, Senjata Tajam, Perlindungan Anak, Judi,
Pengeroyokan, Penganiayaan.
Pemusnahan
dilakukan guna menghancurkan sabu 1,4789 Gram, Obat Keras 231 Butir, Sajam 2
Bilah, Bong 13 Buah, Timbangan Digital 5 Buah, Pipet Kaca 10 Buah, Potongan
sedotan 19 Buah, Plastik Klip Kecil 15 Bundel, Korek Api Gas 19 Buah,
Alat Komunikasi berbagai merk 27 Buah.
Tujuan
pemusnahan barang bukti bertujuan agar barang bukti tersebut tidak
disalahgunakan oleh oknum maupun pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab
dan kegiatan ini dapat diketahui masyarakat Kabupaten Paser secara terbuka dan
transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Kabid
Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan dengan adanya
kegiatan rutin seperti ini diharap masyarakat dapat bisa merasakan keamanan di
lingkungannya dan dapat memberikan nilai positif, bahkan dapat dirindukan dan
diharapkan selalu kehadirannya oleh masyarakat tutup Ade Yaya
Sumber;
HUMAS POLDA KALTIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar