![]() |
Foto : Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha SH |
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha SH menjelaskan,
mulai 11 Desember hingga 20 Februari 2020 “PKPU nomor 16 tahun 2019 mengenai
penyerahan syarat dukungan pasangan calon. Itu PKPU yang baru. Kalau
PKPU 15 yang lama itu sampai 5 Maret,” jelas Noor Thoha di Kantor KPU
Senin (9/12/19.
“Makanya kita bentuk helpdesk setiap hari
sampai jam 04 kita tungguin Barangkali ada warga yang mau memasukkan
dukungan.Helpdeks seluruh staf KPU,” ungkapnya.
Diakui hingga saat ini belum ada yang konsultasi
aja belum ada apalagi memasukkan syarat dukungan.
Ia menghimbau bagi bakal calon yang
betul-betul punya niat maju Independen mestinya sudah banyak konsultasi ke KPU
karena syarat PKPU cukup berat Formulir B1 itu wajib yang ditempeli foto
copy KTP sebagai bentuk bahwa dukungan. Dukungan itu harus diinput di aplikasi
Silon.
” jadi kalau mulai sekarang tidak banyak
berkonsultasi ke KPU kami khawatir sudah terlanjur input salah pula nanti
berulang-ulang kalau waktunya cukup bisa diperbaiki tapi kalau tidak kan bisa
jadi masalah, ” katanya.
Pihaknya berharap ada calon yang masuk jalur
indenpeden supaya makin banyak calon pemilih makin banyak pilihan. Outputnya
dipartisipasi.
“39 ribu dukungan. Ketika dia masuk dukungan
dia harus langsung dengan pasangan Ngak boleh sendirian baru cari
belakangan.Nanti dalam formulir dukungan itu setiap kelurahan itu dibundel jadi
satu nanti ada satu formulir ada keterangan bakal calon bertanda tangan materai
disitu,” ungkanya (triani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar