Polres
Bontang melalui Tim Rajawali Sat Reskrim kembali berhasil mengamankan seorang
laki-laki yang mengambil barang milik orang lain berupa uang dan HP. Atas
kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,-.
Kapolres
Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono kepada
media ini menuturkan keberhasilan pengungkapan ini berkat keterangan dan
kerjasama dengan korban mempelajari CCTV di rumah korban.
Dalam
rekaman CCTV menunjukkan seorang laki-laki yang tidak dikenal beraktivitas di
dalam rumah. Dari hasil rekaman CCTV tersebut melakukan penyelidikan hingga
berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku
bernama AA (21) WARGA Jl. Bulu Tangkis Rt. 40 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara
Kota Bontang. Pria pengangguran tersebut berhasil ditangkap di Jl. Mangga Rt.
25 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Saat
ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Xiomi Redmi 4A
warna hitam, uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 4 (empat)
buah kunci diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum, Penyidik
menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,
pungkas Kasubbag
Humas Iptu Suyono.(*)
Sumber:
Humas Polda Kaltim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar