BALIKPAPAN,kabarbpp58.net - Senin ( 27/01/2020
), Komisi I DPRD Balikpapan melakukan RDP mengenai pendalaman materi untuk
membahas perubahan Perda No. 02 tahun 2016 yang menyangkut masalah susunan
perangkat Daerah. RDP ini dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan,
Andi Arif Agung dan dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan.
![]() |
Foto : Anggota Komisi I DPRD Andi Arif Agung |
Jadi, Raperda tentang perubahan Perda No. 02
tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah ada perubahan PP, dari PP No.18
tahun 2016 berubah menjadi PP No.72 tahun 2019. Lalu, ada Permendagri No. 11
tahun 2019 yang khususnya menyangkut eksistensi para anggota Kesbangpol,” jelas
(triani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar