Dalam
konferensi pers yang digelar pada Senin (27/01/2020), Kapolres Berau AKBP Edy
Setyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan
pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa terjadi ekspolitasi anak
dibawah umur, selanjutnya jajaran Reskrim Polres Berau melakukan penelusuran
dan menemukan tersangka AG dengan korban di sebuah cafe.
“Seorang
mucikari AS (34) diamankan pada Jumat (24/1/2020), Pukul 20.00 Wita di Point
Cafe Jalan Pulau Derawan. Dari hasil pengembangan polisi diketahui ada 4 remaja
wanita yang masih dibawah umur yang dipasarkan oleh pelaku untuk teman kencan
dan teman karaoke” ujarnya
Empat
orang korban oleh muncikari dijanjikan pekerjaan di sebuah cafe untuk menemani
tamu dengan harga bervariasi mulai dari 300 ribu rupiah hingga satu juta
rupiah.
Kabid
Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengungkapkan tersangka
muncikari AG mendapatkan 200 ribu rupiah, tersangka menawarkan anak dibawah
umur untuk menjadi pekerja seks melalui media sosial atau langsung melalui
telepon.
“Aksi
tersangka sudah berjalan dalam waktu sebulan, dimana korban ditampung
dikontrakan tersangka. Transaksi remaja tersebut melalui sosial media Whatsapp,
dimana pelanggan memesan wanita yang diinginkan lalu bertemu dengan tersangka
untuk melakukan negosiasi,” ungkapnya.
Dari
tersangka, polisi menyita uang satu juta rupiah dan telepon genggam(*).
Sumber
: HUMAS POLDA KALTIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar