Kasat
Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan BBM ini ada yang digunakan untuk
keperluan pribadi, ditimbun maupun di jual kembali ke masyarakat.
“Ada
14.725 liter BBM jenis solar dan premium yang berhasil kami amankan. Ini juga
berkat kerjasama dengan Polsek jajaran” ujar AKP Rengga.
BBM
tersebut didapat dari 13 kasus berbeda dan dari 14 tersangka yang tersebar di
wilayah Kabupaten Berau, dari tanggal 12 Januari sampai 24 Januari 2020.
“BBM
yang paling banyak diamankan adalah solar dengan total 12.900 liter oleh Polsek
jajaran. Sedangkan BBM jenis premium yang berhasil diamankan sebesar 1825
liter,” lanjutnya.
BBM
paling banyak diamankan di Polsek Tabalar dengan total 7 ton solar, menyusul
Polsek Gunung Tabur yang mengamankan 2120 liter solar, lalu Polsek Talisayan
ada 2000 liter solar.
Barang
tersebut didapat para pelaku dari kapal maupun mobil pengangkut BBM yang
kemudian dibeli oleh para pelaku, lalu dijual kembali atau ditimbun.
Di
tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana,
S.I.K.,M.H., mengatakan atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 53
huruf c dan d Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan
Gas Bumi dengan pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp
60 miliar. Tutup Kabid Humas (*)
Sumber : Humas Polda Kaltim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar