Dalam
konferensi pers yang digelar di Mapolda Kaltim, Senin (13/01/2020), Wadir
Rekrimum Polda Kaltim AKBP Rony Faisal Saiful Fathon menjelaskan tersangka
berhasil dibekuk oleh Tim Jatanras pada Selasa (3/1) malam di kawasan
Balikpapan Utara.
“tersangka
diduga terlibat sebagai penadah mobil dan sepeda motor yang diperjual belikan
tanpa dilengkapi surat-surat”ujarnya
Ia
juga menjelaskan dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti
sebanyak 10 unit kendaraan R4 dan tiga unit R2 yang diduga hasil tindak pidana
pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Bahkan untuk memuluskan penjualan,
tersangka juga diduga memalsukan surat kendaraan.
“Surat
kendaraan seperti STNK dan BPKB yang diamankan tampak Asli tapi Palsu, ada satu
surat yang di indikasi palsu, namun saat ini masih kami kembangkan” jelasnya
Ditempat
terpisah Kabid Humas Polda Kaltim menambahkan kasus ini masih dalam
pengembangan, tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo 480 jo 263
KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara (*).
Sumber
:HUMAS POLDA KALTIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar