Wadir
Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko, SIK yang didampingi Kasubbid Penmas
Bid Humas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib menjelaskan narkotika jenis sabu
tersebut merupakan hasil tangkapan Polda Kaltim seminggu yang lalu.
Dari
hasil penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan 6 (enam) orang
tersangka beserta barang bukti seberat 8.285 gram sabu.
Sebanyak
8,2 Kg narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam wadah
berisi air, lalu dibuang ke lubang kloset di Mapolda Kaltim,
Adapun
barang bukti yang dimusnahkan yaitu dari tersangka Sdr. Ilham sebanyak 6.217
(enam ribu dua ratus tujuh belas) gram dan dari tersangka Sdr. Fajar sebanyak
2.068 (dua ribu enam puluh delapan) gram.
“Dari
dua sample dari barang bukti tersebut, saat ini ada yang akan kami bawa ke
Laboratorium Polri yang berada di Surabaya untuk penelitian lebih lanjut dan
barang bukti sisanya dimusnahkan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam larutan
air didalam wadah yang telah disediakan, kemudian diaduk sampai rata dan
dibuang ke dalam kamar mandi,” tambah Wadir Resnarkoba Polda Kaltim.
“Kami
mengapresiasi peran serta masyarakat yang luar biasa besar untuk membantu Polri
dalam pengungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama
dengan masyarakat. Untuk itu kami himbau kepada semua masyarakat jangan pernah
coba-coba menggunakan narkoba. Kalau warga menemukan ada oknum yang melakukan
transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tutup AKBP
Rino.
Sumber
: Humas Polda Kaltim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar