Pada rapat paripurna ini dihadiri oleh 33
orang anggota DPRD Kota Balikpapan dan dihadiri juga oleh Wali Kota Balikpapan
Rizal Effendi, dan OPD terkait lainnya.
Balikpapan mendapat penghargaan dari panji
panji keberhasilan pembangunan yang dilakukan pada hari ulang tahun provinsi
kalimantan timur ke 63 lalu dan terdapat enam belas panji yang diraih
oleh kota balikpapan. tentunya kita berbangga atas penghargaan tersebut karena
usaha doa dan dukungan seluruh stekholder kita semua dapat meraih keenam belas
panji keberhasilan tersebut.
Terhadap rancangan peraturan daerah kota
balikpapan tentang kedua rancangan raperda tersebut. hal ini harus segera
ditetapkan dengan wujud pada peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dan
peraturan menteri dalam negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang perangkat
daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan
politik.
Mengingat pentingnya perusahaan tersebut maka raperda ini menjadi prioritas pertama di awal tahun ini untuk segera dituntaskan demi kelancaran jalannya pemerintahan. selanjutnya, mengenai rancangan peraturan daerah kota balikpapan tentang rencana pembangunan industri kota balikpapan,
Pemerintah balikpapan berinisiatif untuk
segera menjalankan amanah undang undang Nomor 03 tahun 2014 tentang
perindustrian dan mengacu rencana induk pembangunan dan kebijakan industri
nasional untuk menyusun rencana pembangunan industry,” Jelas Ketua DPRD
Balikpapan Abdulloh S.Sos dalanm rapat pembahasan perubahan perda di Ruang
Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Selasa (21/1/2020)
Tujuan pokok dari raperda ini adalah untuk
percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah
dengan tetap berorientasi pada lingkungan hidup,” teranya.
Sementara Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi
SE, dalam sambutannya, Sebagaimana di ketahui bersama bahwa berdasarkan daerah
Nomor 02 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah yang merupakan
implementasi dari peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang
perangkat daerah. pemerintah kota balikpapan melaksanakan suatu susunan
perangkat daerah yang terdiri dari sekretaris DPRD, inspektorat, 19
dinas, 4 badan dan 6 kecamatan.
Seiring dengan perkembangan pengaturan penataan
terhadap beberapa peraturan perundang undangan yaitu ditetapkan peraturan
pemerintah Nomor 72 tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan
pemerintah Nomor 18 tahun 2016, tentang perangkat daerah dan peraturan
industri dalam negeri Nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang
melaksanakan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.,” jelasnya
Rizal ( triani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar