Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Thohari Azis,S.H. Dihadiri juga oleh Beberapa OPD
Terkait dan 6 Juru Bicara Fraksi yaitu Suriani dari Partai Golkar, H.Haris dari
Partai PDI include PKB, Rahmatia dari Partai Gerindra, H.Laisa Hamisa dari
Partai PKS, Asrori dari Partai Demokrat dan Capt.M.Hatta Umar dari Fraksi
gabungan.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Wali Kota
Balikpapan telah Menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD
Kota Balikpapan, Tentang Perencanaan Pembangunan Industri Kota Balikpapan dan
Raperda Perubahan atas Perda No.02 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah.
" Dalam nota penjelasan Wali Kota Balikpapan
tersebut dapat disimpulkan antara lain, Rancangan Peraturan Daerah tentang
rencana pembangunan Industri Kota Balikpapan bertujuan untuk mewujudkan
Industri Kota Balikpapan yang kuat dan maju serta berorientasi pada lingkungan,
Transformasi industri Kota Balikpapan yang mengedepankan industri pengolahan
bukan Migas, Kepastian Berusaha, Persaingan yang sehat serta pemerataan
kesempatan mengembangkan industri secara berkeadilan lalu membuka kesempatan
kerja dan perluasan lapangan kerja baru yang akan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Kota Balikpapa," Kata Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Thohari
Azis
Sementara, dengan disusunnya Rencana
Perubahan Perda No.02 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, yakni sebagai penerapan peraturan pemerintah No.72 tahun 2019 tentang
perubahan atas peraturan pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
serta peraturan menteri dalam negeri No. 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah
yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan Politik.
Dimana pemerintah kota bermaksud untuk melakukan perubahan dengan tambahan satu
badan, yakni badan kesatuan bangsa dan politik yang bertugas melaksanakan tugas
dalam bidang kesatuan bangsa dan politik.
Suriani dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan bahwa Fraksi Golkar mendukung Langkah Pemerintah Kota Balikpapan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.02 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah yang merupakam implementasi dari undang undang No.23 tahun 2014.
Suriani dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan bahwa Fraksi Golkar mendukung Langkah Pemerintah Kota Balikpapan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.02 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah yang merupakam implementasi dari undang undang No.23 tahun 2014.
Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah No.18 tahun 2016, Tentang Perangkat Daerah yang telah menetapkan
susunan terhadap Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat
DPRD,Inspektorat, 19 Dinas Serta 4 Badan dan 6 Kecamatan.
Dengan menyesuaikan perkembangan, pengaturan
dan penataan terhadap beberapa kelembagaan. Peraturan perundang - undangan
dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2019, Tentang perubahan
atas pengaturan pemerintah No.18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Fraksi Golkar berharap dengan peningkatannya
Dinas Pertahanan penata ruang menjadi perangkat daerah type A dan dapat
mempermudah wawasan pemerintahan di Bidang Pertanahan, Sub urusan pemerintahan
di Bidang Penataan Ruang dan Sub urusan pemerintahan di Bidang Tata Bangunan
Gedung. (triani).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar