BALIKPAPAN,kabar58.net- Menanggapi
pemberitaan bahwa mantan Wakil Walikota Periode 2011-2016 H Heru Bambang, SE,
MM yang dinyatakan dirinya berstatus terdakwa dalam kasus penipuan jual beli
baru bara Tahun 2017 di jawab dengan tegas.
"Tidak benar saya terlibat dalam kasus
penipuan jual beli batu bara Tahun 2017, "tegas Heru Bambang dikediamannya
Kamis (23/01/2020).
Masih menurut Heru Bambang, memang benar
dirinya ikut dalam bisnis batu bara. Namun karena sesuatu hal maka mengalami
kegagalan. Sebagai konskuensinya mengembakikan fee.
Terkait kasus ini lanjut Heru, hanya
bertindak selaku penghubung dan akhirnya transaksi batal, sehingga
mengembalikan fee di hadapan notaris.
"Saya hanya bertindak selaku penghubung
ketika transaksi batal maka maka langsung mengembalikan fee dihadapan notaris.
Siapa sebenarnya yang bermasalah, nanti kita lihat putusan hukum, "tegas
Heru.
Namun demikian Heru Bambang yang dikenal
sangat ramah dan santun ini tetap berusaha tenang dan tidak gegabah, dalam
menghadapi permasalahan yang menimpa dirinya. Dan menyerahkan semuanya kepada
pengacara melalui proses hukum.(edy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar