Konferensi perss di pimpin langsung Irjen Pol
Drs Muktiono,SH,MH, didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Alhmad Shaury dan
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, di ruang Bidang Humas
Polda Kaltim Senin ( 20/1/2020)
Seorang tersangka narkoba atas nama Addie Bin
Taroli yang berusia 47 tahun dengan barang bukti sabu seberat brutto 10.009
Gram. Tersangka akan dikenakan undang undang narkotika Pasal 114 ayat 02, Pasal
112 ayat 02 no. 35 tahun 2009. Untuk pasal 114, ancaman pidana paling singkat 6
tahun, dan paling lama 20 tahun. lalu, untuk pasal 112 ancaman pidana nya
adalah pidana mati atau seumur hidup, pidana paling singkat 5 tahun dan paling
lama 20 tahun.
“Jaringannya adalah Tawau, Sebatik, Nunukan,
Samarinda dan Sulawesi Selatan. Polda Balikpapan akan terus kembangkan dari
satu orang tersangka tersebut mudah mudahan kita bisa mendapatkan jaringannya
lebih luas lagi dan barang bukti dapat segera dimusnahkan,” jelas Kapolda
Tersangka tersebut dilakukan penangkapan di
dekat terminal dan yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri tetapi
berhasil diamankan. upaya tersangka untuk menyembunyikan sabu tersebut yaitu
ditaruh di dalam koper besar lalu ditutupi oleh beberapa plastik berwarna
hitam.
Modus operasinya, tersangka ini berperan
sebagai kurir lalu disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan kepada orang lain.
tersangka mengambil sabu tersebut menggunakan mobil pinjaman dari orang
tersebut lalu koper yang berisi sabu tersebut dibawa menggunakan motor dan
rencananya barang sabu tersebut akan dibawa ke sulawesi.
Dari pengakuan tersangka, dia dijanjikan
untuk diberi upah sebanyak 100 jt rupiah jika barang tersebut sudah diberikan
kepada penerima barang yang ada di sulawesi tersebut,” jelas Kapolda (b/triani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar