Kedok
penggelapan tersebut terbongkar setelah Polsek Tanjung Redeb melakukan
penyelidikan tentang Illegal Oil. Polsek Tanjung Redeb mendapatkan informasi
bahwa ada aktifitas bongkar muat minyak berjenis Premium di Pelabuhan Speed
Boat di Jalan Pulau Derawan, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb,
Kabupaten Berau. Premium yang berjumlah 16 jerigen berkapasitas 20 Liter
tersebut ditemukan dimuat dalam sebuah mobil kijang berwarna merah
“Tersangka
telah kami amankan bersama dengan barang bukti yang kami dapat dalam
penangkapan dan juga dalam penggeledahan, kini tersangka menjalani pemeriksaan
lebih dalam terkait motif penggelapan bensin, “ungkap Kapolsek Tanjung Redeb,
IPTU Rakhmat
Dalam
kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 53 Undang-undang Migas tahun 2002.
“Tersangka
akan dijerat pasal yang berhubungan dengan penyalah gunaan migas,” tutup Kabid
Humas Polda Kaltim.
Sumber : Poldakaltim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar