BALIKPAPAM,kabarbpp58.net – Dewan Pers kini
tengah memproses dua organisasi perusahaan media dan satu organisasi wartawan
untuk menjadi anggota atau stakeholder Dewan Pers. Demikian ditegaskan anggota
Dewan Pers Ahmad Djauhar, saat menerima audiensi Pengurus Asosiasi Media
Siber Indonesia (AMSI) Pusat dan AMSI Jakarta, di Gedung Dewan Pers, Kebon
Sirih, Jumat 24 Januari 2019.
“Dewan Pers menerima pengajuan tiga
organisasi untuk menjadi anggota Dewan Pers. Termasuk diantaranya adalah AMSI.
Senin pekan depan, kita akan memverifikasi kepengurusan AMSI Pusat dan Jakarta.
Yang di depan pelupuk mata malah belum kita laksanakan. Kita akan verifikasi
untuk Jakarta dan Pusat Senin pekan depan ya,” kata Djauhar yang juga Ketua
Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers pada kepengurusan Dewan Pers
Periode 2019-2022 ini.
Djauhar menyebut, untuk bisa diterima menjadi
anggota Dewan Pers, AMSI harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan Dewan Pers. Persyaratan itu diantaranya AMSI memiliki
sekurang-kurangnya 200 anggota perusahaan media yang tersebar di minimal 15
cabang kota atau provinsi di Indonesia.
Sampai hari ini, peraturan Dewan Pers
ini belum berubah. Jadi ketentuan ini harus dipenuhi. Untuk
itulah, perlu dilakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual,” kata
Djauhar.
Djauhar menyatakan, sebenarnya, dengan tugas
dan program yang demikian banyak, anggota Dewan Pers yang hanya berjumlah
sembilan orang, dirasa tidak mencukupi.
“Sejak dipimpin tokoh kita Pak
Atmakusumah, anggota Dewan Pers 9 orang. Idealnya sekarang menurut saya,
anggota Dewan Pers 11 sampai 13 orang. Jadi, kalau nanti ada organisasi media
atau jurnalis yang bisa masuk menjadi anggota Dewan Pers, maka tugas dan
programnya akan bisa lebih ringan dikerjakan,” tambah Djauhar.
Sementara itu, Ketua Umum AMSI, Wenseslaus
Manggut yang datang lengkap bersama para pengurus AMSI Pusat dan AMSI DKI
Jakarta mengharap Dewan Pers di tahun 2020 bisa mempercepat proses verifikasi
kepengurusan dan media anggota AMSI yang ada di 18 Kota/Provinsi di Indonesia.
“Anggota, kami sudah lebih dari 200
perusahaan media dan ada d 18 kota/provinsi di Indonesia. Mungkin, yang masalah
masih ada beberapa media anggota di daerah yang harus dipandu agar memenuhi
ketentuan sebagai perusahaan pers sesuai persyaratan dari Dewan Pers. Misalnya
soal badan hukumnya, soal penanggungjawabnya yang harus bersertifikasi
wartawan utama, dan lain-lain. Saya kira di setiap kegiatan AMSI, itu
terus kita ingatkan,” kata Wensseslaus Manggut.
Didampingi tim ahli, staf dan tim verifikasi,
Djauhar menyampaikan apresiasi atas inisiatif para pemimpim media anggota AMSI
yang secara tak langsung telah membantu tugas Dewan Pers, terutama dalam
mendorong perusahaan pers, khususnya media siber (online) agar terus membaik
dari sisi tata kelola perusahaan maupun praktik jurnalistiknya.
Hingga akhir Januari ini, Dewan Pers telah
memverifikasi kepengurusan AMSI di sembilan kepengurusan cabang/kota, dari
total 18 pengurus cabang/kota di Indonesia.
“Terus terang, tidak mungkin Dewan Pers
bekerja sendirian memverifikasi puluhan ribu media siber. Saya reinkarnasi
berkali-kali pun rasanya nggak akan selesai. Nah karena ada asosiasi, kami
terus terang merasa terbantu. Meski tugas verifikasi tak bisa diwakilkan oleh
lembaga lain, tapi keberadaan AMSI membuat kita lebih mudah untuk verifikasi.
Kan Anggota dan medianya sudah terorganisir di berbagai kota,” ujar Djauhar.(kb)
Rilis :
AMSI Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar