BALIKPAPAN,kabarbpp58.net -Di lingkungan pasar
pandansari ini merupakan suatu kegiatan yang harus dijalankan bersama. artinya,
antara pemerintah, masyarakat dan dalam hal lain pedagang harus menmahami
bahwasanya infrastruktur jalan itu bukan digunakan untuk pedagang. tetapi
infrastruktur jalan itu memang digunakan khusus untuk mobilisasi yang
menuju ke arah pasar maupun ke arah lainnya.
Foto : Kepala Disperindag Arzaedi Rahman |
Jadi, infrastruktur jalan ini memang khusus
digunakan untuk pengguna kendaraan dan bukan pedagang. Makanya diharapkan untuk
pedagang segera masuk ke pasar pandansari dan pasar pandansari ini bukan stop
sampai disini saja untuk membuat kenyamanannya.
" tetapi pasar pandansari ini akan kita
buat kenyamanan kenyamanan lainnya, seperti kemudahan pengunjung ke pasar
pandan sari ini akan kita fasilitasi dengan pembangunan semacam eskalator dan
juga akan di fasilitasi dengan trolli agar para pembeli mudah dalam membawa
barang saat berbelanja," Kata Kepala Diperindag Arzaedi Rachman.dilokasi pasar pandan sari Kamis
(13/02/2020)
" Disamping itu, arah pintu masuk dan
pintu keluar akan ditetapkan sehingga pasar pandan sari ini tertib, "
ujarnya.
Maka kita kiblatnya adalah RPJP ( Rencana
Pembangunan Jangka Panjang ) dan Jangka Panjang ini adalah membuat kota
Balikpapan ini menjadi nyaman di huni dan berkelanjutan menjadi Kota Madinatul
Iman. Artinya nyaman dihuni itu, seluruh infrastruktur yang ada di Kota
Balikpapan ini dapat dirasakan nyaman baik penduduknya ataupun masyarakat yang
akan masuk berkunjung ke kota Balikpapan.
Diharapkan, dengan kesadaran masyarakat bahwa
pentingnya adanya pasar itu diharapkan pedagang ini untuk memaksimalkan
memasuki pasar. Untuk masalah kenyamanan nanti akan dibuat secara bertahap,
lalu kesadaran dari pedagang itu sendiri bagaimana bisa berbuat ke pasar pandan
sari itu sendiri.
Dengan adanya penertiban ini para pedagang
mulai sekarang sudah boleh pindah ke dalam gedung pasar yang baru. Kios yang
disiapkan, untuk di lantai dua ada 493 kios dan dilantai tiga ada 423 kios.
Jadi, masyarakat harus diberikan edukasi dan
diberitahu bahwa fasilitas infrastruktur jalan itu bukan digunakan untuk
berdagang. Artinya, disini ada ketidaktaatan terhadap hukum yang ada di
indonesia ini dan harus timbul kesadaran dari pedagangnya itu sendiri (by/triani/kb).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar