" Hal yang belum tuntas tersebut antara
lain karena proses pembebasan lahan ada yang belum tuntas. tapi lebih daripada
itu, proses pembebasan lahan adalah kebutuhan kota dan juga harus sesuai dengan
AMDAL. Artinya, kalau masyarakat pengembang ingin membuka lahan juga harus
mempersiapkan infrastruktur lingkungan atau landscape nya, bagaimana
penghijauannya dan lain lain,'' Kata Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Thohari
Azis.
Inilah hal penting kepada Pemerintah Kota
untuk konsisten melakukan pengawasan kepada OPD terkait dan lakukan pengawasan
yang ketat sehingga dampak terhadap lingkungan itu bisa di eliminir.
" Kita tidak pungkiri kebutuhan untuk
warga kota masih tinggi, tetapi bukan berarti dapat mengabaikan norma norma
hukum lingkungan," ujarnya.( triani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar