BALIKPAPAN,kabarbpp58.net - Rabu ( 05/02/2020
), Komisi II DPRD Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan RDP dengan Badan Pengelola
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Manajemen Balikpapan Super Block ( BSB)
di ruang rapat gabungan.
![]() |
Foto : Dispenda Kota Balikpapan Haemusri Umar |
" Manajemen BSB diminta untuk melunasi
kewajiban PBB 2018 - 2019 serta kewajiban tahun berjalan di tahun 2020. nilai
tunggakan mereka satu tahun itu 3 Miliar lebih, Jadi untuk 2018-2019 tunggakannya
ada sekitar 6 Miliar dan kewajibannya 6 miliar nanti mudahan ada kepastian
pembayaran pada rapat berikutnya," Kata Dispenda Haemusri Umar.
Untuk sanksi, sementara ini hanya bagaimana
secara persuasif BPPRD lakukan untuk lebih taat dan patuh serta melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan tahun berjalan.
Informasi yang disampaikan juga ada masalah
krisis finansial oleh PT. Wulandari Bangun Laksana. Rekomendasi BPPRD sendiri
dalam waktu dekat ini pihak BPPRD akan melakukan laporan kepada pihak direksi dan
hasilnya nanti akan ditindak lanjuti di rapat RDP berikutnya untuk skema
pembayaran yang dilakukan oleh PT. Wulandari Bangun Laksana kepada komisi II
dan Badan Pengelola pajak daerah dan Retribusi Daerah,” jelas haemusri (triani).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar