Dalam
kesempatan tersebut kedua belah pihak sepakat melakukan kerjasama terkait
masalah penanganan pertanahan yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan
Utara.
Penandatanganan
kesepakatan bersama ini adalah sebagai bentuk nyata sinergitas kejaksaan Tinggi
Kalimantan Timur dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan
Timur untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum seputar pertanahan
dan pengamanan aset-aset pemerintah (shinta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar