BALIKPAPAN,kabarbpp58.net - Kamis ( 06/02/2020
), Komisi II DPRD Kota Balikpapan melaksanakan RDP dengan Kabid Pengelolaan
Barang Milik Daerah BPKD Kota Balikpapan. Kegiatan RDP ( Rapat Dengar Pendapat
) ini mengenai Permasalahan Kenaikam Service Charge yang Dinaikkan dari tahun
2014 di Rapak Plaza, Balikpapan.
![]() |
Foto : Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Drg Syukri Wahid |
Pada RDP ini dihadiri juga oleh Pedagang dan
pihak PT. Hasta Nusa Indah sebagai pengelola Rapak Plaza Balikpapan. Anggota
Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid menjelaskan bahwa status aset
tersebut adalah milik pemerintah kota yang di BOT kan dengan PT. Hasta Nusa
Indah.
Selama 25 tahun kedepan dengan sistem BOT,
Komisi II juga meng evaluasi Kontribusi PT. Hasta Nusa Indah terhadap
pemerintah kota hanya 125 jt per tahun sesuai dengan kesepakatan yang belum
pernah di review ulang.
" Lalu, rencana untuk menaikkan Service
Charge tersebut oleh pihak manajemen adalah 60 ribu sampai dengan tahun 2021
dan yang disinyalir sejak 2003 sampai 2014 tidak pernah dinaikkan, lalu tahun
2014 keatas dinaikkan.
Pada intinya pedagang merasa keberatan dengan
meminta negosiasi di harga 50 ribu," Kata anggota Komisi II DPRD Kota
Balikpapan, Syukri Wahid
Komisi II memanggil BPKD karena ini terkait
dengan kontribusi. Sesuai dengan perjanjian tersebut ada amanah dari perjanjian
tersebut yaitu setiap 2 tahun harus me review kontribusi.
" Dalam dasar BOT tersebut ada
perjanjian, dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa kontribusi dari PT.
Hasta Nusa Indah kepada pemerintah kota ada 125 jt per tahun yang di evaluasi
setiap 2 tahun," ujarnya
Sebenarnya, para pedagang para prinsipnya
bersedia untuk dinaikkan Service Charge tersebut tetapi pertimbangan dari
45 pedagang yang sudah tutup toko dan situasi ekonomi yang sedang lesu
seharusnya menjadi pertimbangan dari pengelola.
Sedangkan perwakilan dari pedagang di Rapak
Plaza, H. Andi Ridwan mengatakan bahwa belum ada kesepakatan dari hasil RDP kali
ini. Jadi, pihak pengelola tetap bertahan dengan tuntutan dari para pedagang
dan mereka tetap menunggu untuk RDP selanjutnya.
Masalah ini mengenai penaikkan service
charge, jadi service charge dinaikkan secara bertahap dari tahun 2014, tahun
2019, tahun 2020 sampai tahun 2022 pihak tersebut akan menaikkan service charge
tersebut.
" Padahal untuk hal penaikkan tersebut
juga harus dilihat dari kondisi pasarnya. Pada dasarnya para pedagang tidak
keberatan untuk service charge tersebut naik, yang penting angka nya jangan
terlalu besar dan sesuai dengan kondisi dilapangan," kata H.Andi Ridwan
Dijelaskan juga bahwa pelayanan dari PT.
Hasta Nusa Indah tersebut kurang maksimal, situasi dan kondisi pasar akhirnya
juga menurun. Hal ini dibuktikan dengan adanya pedagang di pasar tersebut yang
semakin lama banyak yang menutup toko mereka dan mereka memilih untuk pindah ke
pasar malam atau ke pasar lainnya.( triani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar