![]() |
Foto : Anggota Komisi IV DPRD, Parlindungan |
Sidak di perusahaan tersebut mengenai adanya
salah satu karyawan di perusahaan tersebut yang dipaksa untuk mengundurkan diri
tapi karyawan tersebut tidak mau dan kemudian meningkat kepada perselisihan
hubungan industrial.
Alasan karyawan tersebut dikeluarkan paksa
adalah karena efisiensi. Artinya, mungkin perusahaan tersebut dalam kondisi
sedang menurun performa nya baik dari sisi omset sehingga dibuat skenario agar
menghindari adanya pembayaran pesangon.
Saat masalah ini sampai di pengadilan,
diputuskan bahwa perusahaan tersebut harus membayar uang pesangon kepada
karyawan tersebut yang jumlahnya sesuai dengan undang undang kerja no.13 tahun
2003 .” Kata Anggota Komisi IV DPR Balikpapan Parlindungan diruang komisi IV Rabu
( 19/02/2020)
Dalan perjalanan tersebut ternyata perusahaan
mengabaikan keputusan pengadilan dan tidak mau membayar uang pesangon tersebut
sehingga karyawan yang bernama Fika ini melaporkan ke Komisi IV DPRD Kota
Balikpapan.
Komisi IV juga memintanya agar hak karyawan
tersebut segera dibayarkan. Dari karyawan itu sendiri sudah menyampaikan bahwa
dia akan menerima pembayaran secara angsuran dan sudah ada kesepakatan dibayar
pertama 10 x angsuran, tetapi hal itu pun tidak dijalankan oleh perusahaan
tersebut,” jelasnya ( triani).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar