BALIKPAPAN,kabarbpp58.net -Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Balikpapan sudah ada program transparasi dana BOS mulai dari
tahun 2017 dan memang diminta semua sekolah untuk mengumumkan bersama komite
sekolah berapa dana BOS yang diterima lalu digunakan untuk apa saja.
" Jika ada regulasi baru yang terkait
dengan aturan dana BOS apalagi sekarang ditambah jumlahnya masing masing 100
ribu untuk SD, SMP, SMA dan SMK dinas tetap akan mendukung edaran dari menteri
itu termasuk kebijakan pak menteri bahwa sekolah harus mengumumkan," Kata
Kadisdikbud, Ir.Muhaimin,MT diruang kerjanya Kamis (20/02/2020)
Di era transparasi seperti sekarang
masyarakat terutama para Orang Tua berhak tau berapa dana BOS yang diterima
oleh sekolah kemudian kegunaannya untuk apa saja.
Untuk penggunaan dana BOS sudah ada juknis
yang dikeluarkan di kementrian, hanya untuk membayar guru honor, untuk
berbelanja barang dan jasa, untuk belanja modal kemudian untuk kegiatan lainnya
termasuk pembelian buku.
" Masing masing sekolah juga sudah punya
yang namanya RKA ( Rencana Kerja Anggaran ) yang dibuat oleh sekolah
bersama komite. Jadi, tidak ada masalah untuk berapa dana BOS yang diterima
digunakan untuk apa saja dan masyarakat memang berhak untuk tau," ujarnya
Dana BOS dari dulu memang tidak turun ke
dinas. Jadi dulu dana BOS pusat itu dari kementrian ke dinas provinsi
kalimantan timur kemudian ke sekolah dan sekarang tidak lewat dinas provinsi
kalimantan timur tetapi langsung dari kementrian ke sekolah.
Dana Bos ini juga memiliki plus minus,
plusnya yang pertama adalah anggaran lebih cepat cairnya karena
birokrasinya lebih cepat, lalu yang kedua karena anggaran tersebut lebih cepat
cairnya sekolah diharapkan para bendahara, para pengelola kegiatan bisa lebih
cepat membuat laporan.
" Dana BOS itu kan diperiksa oleh 3
instansi, dari inspektorat kota, BPKP dan Irjen Kemendikbud. Tentu kalau
sekolah berani melakukan tindakan yang menyalahi dana bos tersebut maka siap
siap saja akan diperiksa oleh 3 instansi tersebut," jelas muhaimin
Diharapkan mudah mudahan semua kepala sekolah
itu mampu melaksanakan kegunaan dana bos dengan baik dan benar,” harap Muhaimin
(triani/kb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar