BALIKPAPAN,kabarbpp58.net- Notaris di
Balikpapan Arifin Samuel Candra dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Majelis
Hakim PN Balikpapan tetapi tidak di tahan, vonis ini lebih rendah dari tuntutan
JPU Rahmad yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Mustajab SH. MH.,
dan hakim anggota Bambang Trenggono, SH.,MH, serta Nugrahini Meinastiti SH.,
Notaris Arifin dinyatakan bersalah terbukti menggelapkan 3
sertifikat tanah milik Jovinus Kusumadi yang sebelumnya adalah klien
Arifin sendiri.
Hakim juga memerintahkan ketiga
sertifikat yang saat ini dipegang H Abdul Hakim Rauf, klien Arifin lainnya dan
juga dulunya mitra bisnis Jovinus, agar dikembalikan kepada Jovinus. Putusan
ini bertentangan dengan putusan perkara perdata Inkrah yang membatalkan 3
AJB sebagai dasar pengenaan pasal 372 yaitu Putusan Perkara Pengadilan Negeri
Balikpapan nomor 159/Pdt.G/2018/PN Bpp dan Putusan Perkara Pengadilan Tinggi
nomor 112/PDT/2019/PT SMR, yang menyatakan pengembalian 3 AJB ini ke Abdul
Hakim Rauf, sehingga terkesan kasus ini dipaksakan ke ranah pidana.
Atas putusan ini, Terdakwa Arifin
Samuel Chandra didampingi kuasa hukumnya Wuri Sumampouw serta merta banding.
Kuasa Hukum Terdakwa , Wuri Sumampouw menyatakan, sejak awal persidangan
majelis hakim sama sekali tidak pernah memperhatikan dan mempertimbangkan bukti
dan fakta-fakta hukum yang disampaikannya, sehingga ia menilai
putusan ini dipaksakan,
"Majelis mengabaikan bukti dan
fakta persidangan yang kami sampaikan. Bahkan perintah mengembalikan sertifikat
kepada Jovinus itu menabrak putusan PN Balikpapan sendiri dalam perkara perdata
yang sudah inkrah beberapa waktu sebelumnya,” ujarnya.
“Putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi
para notaris di Indonesia, khususnya di Balikpapan, dimana parah pihak yang
meminta perjanjian kesepakatan, tapi belakangan notaris malah yang dituntut.
Padahal, klein kami hanya menjalankan perintah pengadilan dalam
pengembalian 3 AJB tersebut. Kami menilai ini adalah peradilan sesat,”
tegasnya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU,
Rahmad atas putusan ini juga menyakan banding karena dalam kuasa hukum
terdakwa dalam putusan ini banding. “Kuasa hukum menyatakan banding, maka kami
JPU juga menyatakan banding alasannya karena akan ada beberapa tingkatan
persidangan lagi setelah ini,”
Rahmad menegaskan, meskipun sudah di vonis 2
tahun oleh majelis, namun terdakwa tidak dikenakan penahanan . karena adanya
permintaan banding dari kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, persidangan ini juga diwarnai
unjukrasa damai yang dilakukan puluhan notaris Balikpapan yang tergabung dalam
Pengurus Wilayah Kalimantan Timur Ikatan Notaris Indonesia, dilakukan
usai mengikuti jalannya persidangan.
Aksi ini dilakukan puluhan notrais di depan
Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Balikpapan dengan membawa poster dan spanduk
yang bertuliskan “Stop Kriminalisasi Notaris – PPAT” `dan “Hentikan
Kriminalisasi Notaris - PPAT”
Pengurus Wilayah Kalimantan Timur Ikatan
Notaris Indonesia, Aji Suryana mengatakan, JJ. SH mengatakan, sebagai
asisosiasu profesi dimana Samuel Arifin Chandra, maka pihaknya menyatakan
kecewa dengan hasil putusan yang dijatuhka majelis hakim PN Balikpapan.
“Hal-hal teknis peradilan dan upaya
hukum yang dilakukan Samuel Arifin Chandra akan selalu mendapat dukungan
dari para notaris yang tergabung dalam Pengurus Wilayah Kalimantan Timur
Ikatan Notaris Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus yang menimpa notaris Arifin
Samuel Candra bermula dari sengketa perdata antara pengusaha Balikpapan
berinisial Jovinus dengan rekan bisnis juga pengusaha berinisial Abdul Hakim
pada 2017 lalu.
Waktu itu, Abdul Hakim menitipkan 3
sertifikat HGB asli miliknya kepada Notaris Arifin Samuel Candra pada
Desember 2016 dan Januari 2017 lalu. Penitipan ini untuk dilakukan pembuatan
akte jual beli tanah dari pemilik asli ke nama pengusaha Jovinus untuk dibalik
nama (akte jual beli).
Dan dibuatkan juga kembali akte perikatan
jual beli dan kuasa menjual ke pemilik asli Abdul Hakim guna keperluan modal
usaha perusahaan/SKBDN yang didirikan bersama yaitu PT. Ocean Perkasa Energi
Katulistiwa (OPEK). Namun tidak terjadi di balik nama karena
modal usaha perusahaan/ SKBDN batal dari bank dan diserahkan kembali kepada
Abdul Hakim. Karena AJB yang dikeluarkan kantor notaris Arifin Samuel
Candra juga sudah dibatalkan pengadilan (*/kb).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar