Kapolsek
Bengalon, AKP Zarma mengatakan pelaku ditangkap pada sekitar pukul 23.30 WIB,
saat sedang berada di Kantor Pemadam Kebakaran Kec. Bengalon RT. 020 Desa
Sepaso Kec. Bengalon kab. Kutim.
“Pelaku
yang berhasil kami tangkap berinisial SA (25). Berprofesi sebagai Relawan PMK,
warga Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon,” ujar AKP Zarma.
Kabid
Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K.,M.H., membenarkan adanya
penangkapan yang dilaksanakan oleh personel polres kutim tersebut.
Penangkapan
terhadap pelak berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan
bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu.
“Berbekal
informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk
memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di TKP,
petugas lalu melakukan penggerbekan dan penggeledahan,” terangnya.
Disana,
petugas kami berhasil menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku
sedang berbaring dilantai, dan dari dalam silikon HP Merk Xiomi warna Hitam
ditemukan 2 (Dua) Poket kecil yang di duga Narkotika Jenis sabu, 1 (Satu)
Bungkusan Rokok Magnum mild dan uang sebanyak Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribuh
Rupiah) ditemukan di dalam dompet pelaku yang di duga hasil penjual Narkotika
Jenis Sabu.
Di
tempat lain Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan, “Saat ini pelaku masih
dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek Bengalon dan akan dijerat
dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling lama 20 tahun,”
Tutup Kabid Humas.(*)
Sumber
: Humas Polda Kaltim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar