Hal itu dilakukan sebagai bentuk aksi
solidaritas dan keprihatinan terhadap wartawan berita news, Muh. Asrul yang
ditahan pihak Kepolisian Polda Sulsel.
Penahanan tersebut atas laporan dugaan kasus
pencemaran nama baik, salah satu pejabat teras Pemkot Palopo Farid Kasim Judas
(FKJ) yang saat ini menjabat Kepala BKPSDM Palopo.
Laporan ini dilayangkan setelah Muh. Asrul
menulis berita yang menyebut putra Wali Kota Palopo HM. Judas Amir terlibat
dalam sejumlah kasus dugaan korupsi di Palopo.
Dugaan korupsi tersebut di antaranya, Korupsi
PLTMH, Keripik Zaro, Proyek Jalan Lingkar Barat, Revitalisasi Lapangan
Pancasila dan beberapa isu lainnya.
Zadly Zainal Karaeng Rewa dalam orasinya
menyayangkan adanya langkah preventif yang dilakukan oleh pihak Kepolisian
Polda Sulsel.
“Hal ini sangat disayangkan aparat mengunakan
tindakan hukum dengan UU ITE kepada rekan kami, Muh. Asrul,” Sebut Koordinator
Lapangan.
Segala bentuk tindakan yang berkaitan dengan
kerja dan karya jurnalistik seharusnya menggunakan UU No. 4 Tahun 1999 tentang
Pers.
“Seharusnya menggunakan UU Pers, paling tidak
menjadi rujukan & pembanding bagi penegak hukum. Ini bukan kasus pertama
yang terjadi di Indonesia, khususnya Sulsel setelah lahirnya UU ITE,” Tegas
Zadly.
Zadly juga mendesak Dewan Pers untuk
melakukan kajian terkait kasus tersebut, dan memberikan pendampingan hukum
terhadap Muh Asrul.
“Jika tuntutan kami tidak di indahkan, maka
kami akan melakukan aksi besar-besaran, dengan menuntut pencopotan Kapolda
Sulsel,” Tegasnya.
Adapun tuntutan Forum Koordinasi Jurnalis
(FKJ) Luwu Raya sebagai berikut :
1. Dewan Pers harus melakukan kajian hukum
& pendampingan hukum kepada Muhammad Asrul.
2. Dewan Pers selaku lembaga resmi yang
menaungi media massa & jurnalis, agar menelaah kembali pelaksanaan UU Pers
sebagai rujukan hukum media massa dan jurnalis di seluruh Indonesia.
3. Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999, jelas dalam
menjalankan tugasnya wartawan dilindungi UU. Sehingga kami mendesak Kapolda
Sulsel mempertimbangkan kembali keputusan penahanan Muhammad Asrul.
4. Seluruh media dan rekan – rekan wartawan
bersatu melawan segala bentuk upaya dan tindakan kriminalisasi jurnalis.
Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka
rekan – rekan jurnalis akan terus melakukan aksi solidaritas mengawal dan
menuntut pembebasan Muhammad Asrul.
Jika kasus ini dilanjutkan akan menjadi
preseden buruk bagi kebebasan pendapat dan sangat bertentangan dengan UU No. 9
Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapatan di muka umum dan UU No. 40
Tahun 1999.
Sumber : Forum Koodinasi Jurnalis ( FKJ) luwu
raya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar