Sabtu
pagi sekitar pukul 10.00 WITA Sat Reskrim menerima laporan masyarakat akan
adanya transaksi online satwa yang dilindungi. Kasat Reskrim dan tim langsung
bergerak cepat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Tim kemudian
mendatangi sebuah kos – kosan di Perumahan Sempaja Mas dan melakukan
penggeledahan kamar kos.
Ditempat
terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana membenarkan
adanya kejadian tersebut di Samarinda.
Lanjutnya,
Ade Yaya menjelaskan tim macan Polresta Samarinda pada saat di TKP menemukan
sebuah paket di kamar sdri. IA yang diduga berisi satwa yang dilindungi. Namun
setelah dibuka ternyata paket tersebut berisikan ganja seberat 2,5 Kilogram.
Menurut
keterangan IA barang tersebut diperoleh dan dikirim dari Medan, Sumetra Utara,
ucap Ade Yaya.
Saat ini tersangka IA beserta barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 2,5 Kg
diamankan Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kabid Humas
Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana (*).
Sumber
:Humas Polda Kaltim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar