BALIKPAPAN,kabarbpp58.net-Tindakan tidak
terpuji kembali dilakukan karyawan PT Waskita (Ind) selaku petugas lapangan
pembangunan Tower milik PT PLN Kalimantan di kawasan Perumahan Taman Sari
Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara.
Peristiwa itu terjadi saat Wartawan Online
(DL) sedang melakukan tugas jurnalistiknya. Setelah melakukan pemotretan sebuah
Tower yang hampir roboh, tiba tiba saja (IND ) dengan sengaja merampas telepon
genggam milik (DL) dan langsung menghapus foto dan rekaman yang ada di dalam
Hp.
Tentunya hal ini membuat geram (DL) dan akan
melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. "Ini tindakan arogansi yang
dilakukan (IND), segera akan saya laporkan ke pihak berwajib, " tegasnya.
Menurut Sekjen DPD IWO (Ikatan Wartawan
Online) Kota Balikpapan Edy Yudohandana, tindakan yang dilakukan (Ind) sangat
melecehkan wartawan. Karena siapapun yang menghambat dan menghalangi tugas
jurnalistik, dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.
500.000.000,_UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 Ayat (1). Untuk
itu harus diproses secara hukum, biar kejadian seperti ini tidak terulang
kembali.
"Atas nama lembaga saya mengecam keras
kepada siapa saja yang melakukan tindakan kurang terpuji terhadap insan pers,
"tegas Edy yang juga wartawan Kabar Balikpapan58.net ini.
Ketika dikonfirmasikan media ini (IND)
mengakui perbuatannya dan meminta maaf, karena saat itu lagi khilaf.
"Atas nama pribadi saya minta maaf dan
berjanji tidak akan melakukan hal serupa dikemudian hari, "ujarnya.
Penulis : Edy
Editing
: Beny
Tidak ada komentar:
Posting Komentar