![]() |
Foto ; Pihak pelapor Dedi lesmana |
Dalam laporannya Dedy Lesmana menjelaskan.
Karena dirinya merasa dilecehkan oleh Indra Staf Pengawas Lapangan PT Waskita.
Pada saat melakukan peliputan Tower milik PT PLN Kalimantan yang nyaris diroboh
di kawasan Perumahan Taman Sari Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan
Utara, Rabu(12/02).
"Setelah saya mengambil foto-foto
terkait Tower yang nyaris roboh, Hp saya yang berisikan rekaman dan foto-foto
diambil dan dihapus oleh Saudara Indra, "terang Dedy.
Ini sama saja tindakan tidak menyenangkan
terhadap profesi wartawan, lanjut Dedy Lesmana yang di dampingi rekannya Andy
Arham saat melalor ke Polresta Balikpapan.
Kepada media ini Dedy mengharapkan agar pihak
kepolisian dapat menindak sesuai hukum yang berlaku. Dengan acuan pelanggaran
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Seperti yang diberitakan media ini
sebelumnya. Saat melakukan peliputan Tower yang nyaris roboh dipemukiman
Perumahan Taman Sari Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara.
Tiba-tiba saja Hp milik Dedy Lesmana seorang
wartawan *Buser Jakarta* Hp miliknya diambil oleh Indra dan langsung menghapus
rekaman dan foto-foto tower yang nyaris roboh.
Merasa keberatan, akhirnyam Dedy Lesmana yang
juga Ketua DPD IWO (Ikatan Wartawan Online) Kota Balikpapan melaporkan
kejadian ini ke Polresta Balikpapan Minggu (15/02) (Edy/kb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar