TENGGARONG,kabarbpp58.net
- Sebanyak tiga
pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Tim Tiger Satuan Reserse
Narkoba (Satreskoba) Polres Kukar. Mereka bernama Yeri Setiawan (20), Ishak
(40) dan Syahriansyah alias Ancah (46) warga Desa Loa Duri, Kecamatan Loa
Janan. Dari tangan ketiganya petugas mengamankan 4 paket sabu seberat 2,44
gram.
Kapolres
Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, melalui Kasat Satreskoba IPTU Romi
menerangkan, tiga pengedar ini ditangkap, Sabtu (8/2) siang. Yang pertama
diamankan adalah Yeri, kemudian Ishak, baru Ancah.
“Yeri
kita tangkap pukul 1 siang di Jalan Gerbang Dayaku, Loa Janan saat mengendarai
sepeda motor. Kemudian 30 menit setelah itu, kita tangkap Ishak di sebuah
kontrakan di Jalan KRS Eks PT. HIMA Gang Kenanga RT 02. Terakhir baru Ancah,
saat kita pancing untuk datang ke kontrakan Ishak,” urainya kepada Disway
Kaltim, Senin (10/2) siang.
Dari
tangan Yeri, petugas mengamankan 1,07 gram yang disembunyikan di dashboard
sepeda motor. Sementara dari tangan Ishak 0,91 gram dan Ancah 0,46 gram.
“Mereka
ini satu jaringan dan semuanya pengedar. Yeri mengambil barang dengan Ishak.
Sedangkan Ishak ambil barang dari Ancah,” jelas Romi.
Dari
tiga pengedar itu. Dua diantaranya merupakan residivis kasus narkoba, yakni
Ishak dan Ancah. Untuk harga satu gram sabu, mereka mematok harga senilai Rp
1,2 juta. Sementara mengenai asal sabu tersebut, Tim Tiger masih
menyelidikinya.
“Untuk
bandarnya masih kita cari. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan
dilapangan,” tuturnya.
Selain
sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pipet kaca, sendok
takar, plastik klip serta handphone. Selama ini ketiganya menjual kepada
karyawan tambang batu bara di sekitaran Loa Janan.
“Ketiga
pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka kami jerat dengan Pasal
112 jo Pasal 114 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya (*)
Sumber
: HUMAS POLDA KALTIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar