BALIKPAPAN,kabarbpp58.net- Berdasarkan hasil
Rapat Koordinasi pada hari Minggu, tanggal 15 Maret 2020 yang dipimpin oleh
Wali Kota, Ketua DPRD, Wakil Ketua, Forkompinda, Sekda, Kemenag, IDI dan OPD
terkait.
Maka
disampaikan kepada Kepala SD/MI,SMP/MTs, Ketu Himpaudi,IGTKI,IGRA,SPS,BKPRMI,BKPAKSI
proses belajar mengajar untuk sementara DILIBURKAN selama 7 (Tujuh) hari
mulai tanggal 16 Maret-23 Maret 2020.
Untuk Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan
tetap masuk seperti biasa melakukan absensi sambil menunggu arahan lebih
lanjut.
Surat Edaran Wali Kota menyusul, dan untuk
MTs/MI secara teknis akan disampaikan oleh Kemenag Balikpapan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (KADISDIKBUD) Balikpapan Ir Muhaimin MT menjelaskan,liburnya itu
sebetulnya bukan libur penuh, tapi diharapkan siswa belajar mandiri dirumah
masing-masing artinya belajar di sekolah ditiadakan namun guru tetap hadir tapi
siswa tetap belajar mandiri dirumah,” kata Muhaimin saat dihubungi media kabarbalikpapan58.net
lewat WhatsApp Minggu (15/03/2020) malam
Ia mengharapkan orang tua tetap memantau kondisi
anak jadi dirumah bisa belajar mandiri dan juga bisa belajar online, karena
sudah ada pembelajaran online dari Kemendikbud di ruangguru.com,” harap
Muhaimin (beny/kb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar