Balikpapankabarbpp58.net- PDAM Kota Balikpapan turut menetapkan
beberapa kebijakan yang perlu dipahami oleh seluruh Pelanggan, diantaranya
adalah Membatasi Kunjungan Pelayanan Tatap Muka untuk Customer Service dan
Penerapan Pembacaan Estimasi atau perkiraan kubikasi Meter air pelanggan untuk
bulan April 2020 dengan Pemakaian rata-rata 6 bulan terakhir, Selama dampak
Covid 19.
![]() |
Foto : Plt Kahublang H.Sungkowo |
Perhitungan
rata-rata atau estimasi pemakaian kubikasi air PDAM selama 6 bulan terakhir
untuk pelanggan akan diberlakukan untuk pembayaran rekening bulan April 2020,
Penetapan Baca Meter air Estimasi dilakukan dengan dasar Peraturan Walikota
Balikpapan Nomor 19 Tahun 2010, Tentang Sistem Penyedian Air Minum, pada bagian
kedua, Rekening Air Minum, Pasal 19 ayat (2), dengan ditetapkan berdasarkan
rata-rata pemakaian selama 6 (enam) bulan terakhir.
Melalui
Plt. Kabag. Hubungan Pelanggan H. Sungkowo Menjelaskan “Artinya, untuk
pembayaran rekening bulan April 2020, perhitungannya menggunakan data dari
History atau Riwayat rata-rata pemakaian Kubikasi pada bulan Oktober 2019,
November 2019, Desember 2019, Januari 2020, Februari 2020 dan Maret 2020.
Hal
ini dilakukan untuk menghindari pembaca/ pencatat meter melakukan kunjungan ke
rumah-rumah pelanggan, sehingga upaya pencegahan penyebaran dampak Covid 19
sebagaimana yang menjadi himbauan pemerintah untuk melaksanakan Work From Home
dan Physical Distancing dapat dilaksanakan dengan baik. Selain itu kebijakan
ini berlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot atau kuatir
untuk berinteraksi dengan petugas.” Ungkap H. Sungkowo.
Dirinya
juga menambahkan, pelanggan dapat meminta permohonan fasilitas pelayanan PDAM
melalui by online, Call Center PDAM di 0542 878991 atau 878992 dan bisa juga
SMS/ Whatsapp di 0816200110, baik itu permohonan pelayanan teknis dan juga
termasuk pelayanan administrasi yang bisa di tanyakan terlebih dahulu ke Call
Center jika ada hal hal yang bersifat urgensi" ujar Sungkowo.
Jadi
sebagai upaya preventif mencegah dampak penularan Covid 19, PDAM Kota
Balikpapan mengajak pelanggan diharapkan menggunakan Fasilitas Online untuk
mempermudah pembayaran tagihan PDAM, kapanpun dan dimana pun, seperti Mobile
Banking, ATM, Konter-konter PPOB, Kantor Pos dan pelanggan yang memiliki
tunggakan tagihan diatas satu bulan dapat melalui Loket BRI yang berada di
Kantor Graha Tirta PDAM Ruhui Rahayu dengan waktu yang sudah ditentukan dan
diharapkan kordinasi terlebih dahulu melalui Call Center PDAM.
PDAM
Kota Balikpapan, memohon kepada pelanggan untuk mengerti di situasi saat ini,
Ayo kita jaga kesehatan bersama-sama, tahan diri kita untuk tetap dirumah dan
berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, agar kita selalu kuat dan bugar dalam
menjalani kehidupan sehari-hari dan semoga wabah ini segera berakhir. ujar
Sungkowo (kb)
Rilis : Humas PDAM Balikpapan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar