Bukan tanpa alasan, pemutusan ini dilakukan
karena banyak masyarakat yang telat membayar tagihan rutin bulanan. Hasilnya,
banyak rumah yang tidak mampu merasakan air bersih akibat kesalahan dari sang
pemilik rumah sendiri.
Perlu diketahui bahwa PDAM sudah menetapkan
sistem bayar bulan berjalan. Dengan kata lain, apabila ada keterlambatan
membayar tagihan selama satu bulan lalu hanya membayar tagihan satu bulan
berikutnya, tagihan bulan yang sudah lewat akan dihitung sebagai tunggakan
tagihan.
Bila tunggakan sudah mencapai lebih dari tiga
bulan, akan dilakukan pemutusan distribusi. Bukan hanya membayar tunggakan yang
ada, pelanggan pun akan dikenakan denda setiap bulannya.
Denda tersebut akan dibebankan setiap tanggal
23 setiap bulannya jika tagihan belum juga dibayarkan. Hal ini pun tentu sangat
merugikan, baik bagi masyarakat dan juga pemerintah. Dari sisi PDAM, pemasukan
daerah dari masyarakat akan terhambat karena terlambatnya pembayaran tagihan
rutin.
Di sisi lain, masyarakat yang menunggak pun
lambat laun akan kehilangan distribusi air bersih ke rumahnya. Padahal, air
bersih sangat dibutuhkan untuk melakukan aktivitas di rumah, seperti mandi,
mencuci, memasak, dan masih banyak lagi. Selalu ada cara mudah untuk membayar
tagihan PDAM, intinya untuk menghindari
tagihan membengkak bayarlah air tepat pada waktunya (kb)
Sumber : Humas PDAM Balikpapan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar