BALIKPAPAN,kabarbpp58.net - Senin ( 02/03/2020
), DPRD Kota Balikpapan mendapat Kunjungan Kerja dari DPRD Kota Palangkaraya,
Kalimantan Tengah. Kunker ini diwakili oleh Ketua Pansus DPRD
Palangkaraya,Riduanto lalu diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan,
Riri Saswita Diano.,A.Md dan Dihadiri juga Oleh Wakil Ketua DPRD Kota
Balikpapan, Thohari Azis.,SH.
![]() |
Foto : Wakil Ketua Komisi II DPRD Mieke Henny memberikan cendramata kepada Ketua Pansus DPRD Palangkaraya Riduanto |
Riduanto menjelaskan bahwa di Palangkaraya di
bulan kemarin telah dibuatkan 3 Pansus yang membahas 3 Raperda. Riduanto
menambahkan kalau yang di Balikpapan ini adalah Pansus satu mengenai
perubahan perda retribusi yaitu Perda No.03 Tahun 2015 di Kota Palangkaraya.
" Perda tersebut sudah berjalan satu
setengah tahun dan akan diubah oleh wali kota. makanya, mereka ini terus kami
pelajari lukus lukus yang dianggap lebih baik dari Palangkaraya salah satunya
Balikpapan," Kata Ketua Pansus, Riduanto
Di Palangkaraya sendiri hal yang paling
krusial di dalam perubahan tersebut adalah mengenai masalah Jasa Pengendalian
Menara Tel Komunikasi. Sampai saat ini, Palangkaraya kontribusi dari Menara
tersebut adalah Nol Rupiah sementara ada lebih dari 300 Menara.
" Di Balikpapan itu ada retribusi
sekitar kurang lebih Rp 1.900.000 per menara per tahun," Ujar, Riduanto.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan
Thohari Azis menjelaskan bahwa di Balikpapan ini pajak retribusi daerahnya ada
4 item pendapatan asli daerah dan DPRD Palangkaraya ingin belajar bagaimana
cara meningkatkan PAD dari Pajak Retribusi, lalu pendapatan lainnya yang di
pisahkan.
Thohari menyampaikan juga bahwa komunikasi
antara DPPR, BPKAD dan OPD terkait yang berkaitan dengan pajak retribusi daerah
itu memang harus baik dengan wajib pajak. Wajib pajak juga harus selalu
dimotivasi bahwa pajak retribusi ini untuk kepentingan bersama,” jelanya (triani/kb).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar