BALIKPAPAN,kabarbpp58.net -KPU Kota
Balikpapan sebagai Institusi secara struktural dibawah KPU Provinsi dan
KPU RI melaksanakan apa yang menjadi keputusan dari KPURI.
![]() |
Foto : Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha SH |
Ada 4 tahapan yang ditunda oleh KPU RI yang
pertama adalah penundaan terhadap pelantikan PPS yang seharusnya dilantik pada
tanggal 22 ditunda sampai waktu yang ditentukan.
Kemudian, penundaan terhadap verifikasi
faktual bagi KPU Kabupaten Kota yang ada calon independennya. Lalu, Penundaan
pembentukan PPDP atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan Yang terakhir
adalah Penundaan terhadap pemutakhiran data coklit.
" KPU Balikpapan selaku institusi yang
secara struktural dibawah KPU RI maka harus melaksanakan keputusan keputusan
tersebut," Kata Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha,SH saat ditemui di ruang
kerjanya.Senin(23/03/2020)
Noor thoha menambahkan bahwa penundaan ini
berkaitan dengan mewabahnya virus corona yang. Harapan kedepannya, semoga wabah
virus tersebut segara berakhir sehingga tahapan tahapan di KPU bisa dimulai
kembali.
Jika wabah virus ini semakin hari tidak
terkendali maka tahapan tersebut bisa bisa berujung kepada pemungutan susulan,”
ungkapnya (triani/kb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar