PENAJAM,kabarbpp58.net- Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM) Danum Taka milik Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser
Utara (PPU) resmi berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum
(Perumda Air Minum) Danum Taka Kabupaten PPU.
Usulan Pemda PPU terkait perubahan bentuk ini
telah melalui tahapan panjang selama lebih dari dua tahun terahir sebelum
akhirnya disetujui DPRD yang disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
PPU dalam rangka penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD terhadap Raperda
tentang perubahan bentuk PDAM Danum Taka menjadi Perumda Air Minum Danum Taka,
Selasa, (3/3) siang.
Hadir dalam rapat paripurna ini Wakil
Bupati PPU, Hamdam didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, Ketua
DPRD Kabupaten PPU, Jhon Kenedy dan sejumlah Pansus DPRD Kabupaten PPU.
Dalam sambutannya Hamdam mengatakan Raperda
tentang perubahan bentuk PDAM Kabupaten PPU menjadi Perumda Air Minum
Danum Taka merupakan bagian dari Raperda yang telah direncanakan pada
propemperda tahun 2019 dan telah melewati proses pembahasan bersama dan
fasiltiasi, sehingga pelaksanaannya telah sesuai tahapan berdasarkan mekanisme
pembentukan peraturan daerah.
“ Alhamdulillah, baru saja kita telah
mendengarkan penyampaian laporan Pansus DPRD, yang menyatakan bahwa DPRD
memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk
PDAM Kabupaten PPU menjadi Prumda Air Minum Danum Taka, “ kata
Hadam.
Dalam kesempatan ini Hamdam juga memberikan
apresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
DPRD yang telah menyelesaikan tahapan penyampaian laporan panitia khusus DPRD
tersebut.
“Raperda ini adalah Raperda yang sangat
strategis sebagai dasar hukum penyesuaian dan penataan organisasi BUMD di
daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru, yaitu
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya,
“ tambahnya.
Sementara itu Direktur PDAM Danum Taka PPU,
Abdul Rasyid saat dikonfirmasi terkait perubahan ini mengatakan bahwa
pihaknya masih akan menunggu DPRD dan Kepala Daerah setelah kembali ke
Provinsi untuk melakukan regrestasi terkait perubahan nama tersebut.
Dikatakannya, setelah keputusan ini juga
masih ada sejumlah Perbup dan Badan Hukum yang baru masih harus diterbitkan,
misalnya dengan adanya perubahan nama tersebut ada sejumlah ketetapan yang
masih harus diatur kembali dan membutuhkan perbup yang baru seperti terkait
tarip atau yang lainnya.
“Yang jelas kewenangan yang diberikan
Pemerintah Daerah Kabupaten PPU kepada PDAM saat ini jauh lebih besar. Kami
akan mempelajari lebih detail lagi fasal-fasal apa saja yang ada didalamnya
terkait perubahan nama ini untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, “
kata Abdul Rasyid (*).
Rilis :
PPU (Humas6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar