![]() |
Foto : Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S.sos |
Kegiatan
rapat tersebut diantaranya mengenai konsep penanganan Covid 19 di Kota
Balikpapan yang sudah mulai meluas di seluruh masyarakat Balikpapan.
Selanjutnya, mengenai rencana untuk rasionalisasi anggaran terkait dengan
kemungkinan dana bagi hasil pusat yang tidak turun karena pemerintah pusat
sudah mengeluarkan peraturan mengenai rencana pemangkasan PPN dan PPH.
Ketua
DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh.S,sos menjelaskan bahwa hal tersebut otomatis
berpengaruh pada penghasilan nasional. Dalam rangka penanganan Covid 19
dimungkinkan dengan tekanan dari lembaga legislatif.
Perlu
diketahui juga bahwa lockdown tidak bisa dilaksanakan karena ada sanksi bagi
Pemerintah Daerah baik Gubernur dan Walikota yang melaksanakan lockdown, maka
akan mendapatkan sanksi pidana.
"
Kami akan menyikapi sampai pada karantina wilayah parsial mungkin per kecamatan
ataupun per kelurahan," Kata Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh.S,sos.
Abdulloh
menambahkan mengenai karantina kesehatan tetap dilaksanakan PSPB dan PSPB
tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
DPRD
Balikpapan juga menghitung mengenai masalah pembiayaan khususnya bagi
masyarakat Gakin dan bagi masyarakat yang mempunyai penghasilan tidak tetap.
Hal tersebut baru saja di diskusikan berkisaran diantara 200 Ribu - 250 ribu
per kk.
"
jumlah sementara masih dicari akurasinya, jumlah sementara tersebut sebanyak
250 ribu calon penerima bantuan sosial," ujarnya.
Dari
anggaran tersebut DPRD Kota Balikpapan harus merasionalisasi APBD tahun
2020 dan menghentikan kegiatan sementara selagi menunggu instruksi pusat.
Mereka
akan merasionalisasi anggaran secara parsial , artinya anggaran kegiatan yang
tidak mendesak tersebut bisa dihentikan untuk membiayai dalam rangka
pengurangan pendapatan PAD maupun membiayai penanganan Covid 19 (triani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar