Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan H.Kamruddin menaggapi hal tersebut,dijelaskannya,balikpapan belum melakukan PSBB hanya melakukan upaya untuk mengurangi atau pencegahan terhadap covid 19, namun dengan kondisi mengambang, jadi kalau mau menghentikan pemerintah harus melakukan PSBB sekalian ditutup, tapi diberikan batas waktunya harus ada.
“ sekarang sudah mengambang sebulanan
masyarakat dilarang berjualan dilarang beraktifitas kasihan ekonomi masyarakat
sudah terlanjur hancur,Balikpapan belum melakukan PSBB tapi perlakuanya sudah
melebihi PSBB, apa bila berikutnya pemerintah melakukan PSBB dan lanjut lagi ke
karantina wilayah atau lock down sementara kewajiban pemerintah kepada
masyarakat belum bisa dipenuhi tidak ada kontribusi,” kata Komisi IV DPRD
Balikpapan H.Kamaruddin lewat seluler Jumat(17/04/2020) malam
Menurut Kamaruddin saat ini, kebijakan
pengetatan sosial yang dilakukan oleh pemerintah kota Balikpapan yakni menutup
sementara 15 titik jalan utama Termasuk memberlakukan jam malam untuk
mengurangi aktivitas masyarakat sepertinya tidak efektif karena masih banyak
jalan yang dapat dilalu masyarakat ,” jelasnya
Seharusnya pemerintah harus berani mengambil
kebijakan dengan melakukan PSBB sekalian jangan setengah-setengah himbasnya ke
masyarakat kecil karena dengan adanya hal tersubut mereka dilarang
beraktifitas,”tutup Kamaruddin (beny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar